Fakta Unik

Fakta Kasus Gugatan Hukum yang Unik Dalam Sejarah

Dalam sejarah kasus gugatan hukum kita mengenal ada istilah wanprestasi yang dipakai untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang di dalamnya. Di dalam bidang hukum, gugatan wanprestasi adalah sebuah kegagalan untuk memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan dalam satu kesepakatan atau perjanjian. Bila terjadi wanprestasi maka pihak yang lalai harus menanggung akibat dengan memberikan penggantian berupa biaya, ganti rugi dan bunga.

Fakta Unik Dalam Sejarah Gugatan Hukum

Ada beberapa penyebab yang menyebabkan seseorang atau salah satu pihak melakukan wanprestasi. Di antaranya adalah penyebab karena keadaan yang memaksa yang dikarenakan terjadinya kecelakaan, bencana alam atau hal lainnya yang terjadi di luar kehendak. Penyebab lainnya adalah terjadi wanprestasi karena salah satu pihak yang lalai namun tanpa kesengajaan dan wanprestasi karena salah satu pihak melakukan kelalaian tersebut dengan sengaja.

Berikut adalah beberapa fakta dari hal unik yang terjadi di sepanjang sejarah gugatan hukum.

1. Gugatan untuk perusahaan minuman

Sebuah perusahaan minuman digugat oleh konsumennya dikarenakan menggunakan kata All Natural dalam produknya jus buah yang berlabel Naked Juice. Konsumen melayangkan gugatan karena di dalam kandungan minuman jus buah tersebut tercantum tambahan vitamin yang artinya bukanlah bahan natural. Perusahaan minuman kemudian sepakat untuk mengganti tagline tersebut dan memberikan kompensasi pada konsumen yang sudah membeli produk Naked Juice dengan jumlah sesuai kesepakatan.

2. Gugatan untuk kejadian salah tangkap

Kasus salah tangkap pernah terjadi pada seorang pria yang kemudian mengakibatkan dirinya mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun lamanya. Namun ternyata pria tersebut terbukti tak melakukan kesalahan tersebut sesuai dengan bukti dan pemeriksaan yang dilakukan. Kemudian pria tersebut mengajukan gugatan yang berhasil memaksa polisi yang melakukan penangkapan dan penyiksaan untuk mengeluarkan ganti rugi sejumlah yang diminta pada dirinya.

3. Gugatan karena dibuat bosan dalam bekerja

Seorang warga negara Perancis mengajukan gugatan pada tempatnya bekerja karena sudah membuatnya merasa bosan dalam bekerja. Di dalam gugatannya, pria tersebut mengatakan tentang dugaan kesengajaan dari pihak perusahaan yang mengucilkannya dikarenakan kegagalannya dalam mendapatkan kontrak bisnis besar. Pengacara pria tersebut mengajukan gugatan hukum dan mewajibkan perusahaan untuk membayar ganti rugi atas siksaan mental berupa rasa bosan yang diderita pria yang menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Baca juga : Fakta Menarik Mengapa PT Sangat Populer

4. Gugatan atas ramalan cuaca yang salah

Seorang wanita mengajukan gugatan pada seorang pembawa acara ramalan cuaca di salah satu stasiun televisi karena dianggap salah memberikan informasi. Di mana pada hari tersebut yang diramalkan cerah sehingga dia menggunakan pakaian biasa, namun ternyata hari itu hujan lebat yang membuatnya terserang penyakit flu sehingga membuatnya cuti sakit 4 hari dan mengeluarkan biaya pengobatan yang besar.

Wanita tersebut menggugat biaya kompensasi karena dia juga menderita stres tambahan, namun akhirnya gugatan diselesaikan di luar ruang persidangan dengan pembayaran ganti rugi serta permintaan maaf dari pembawa acara.

5. Gugatan kaki bau seorang mahasiswa

Siapa yang menyangka hanya karena memiliki kaki yang bau bisa membuatnya dikeluarkan dari universitas. Pihak yang mengeluarkannya dari universitas menyampaikan alasan bahwa bau dari kaki mahasiswa tersebut menyebabkan para dosen dan mahasiswa kesulitan untuk berkonsentrasi pada perkuliahan.

Mahasiswa tersebut kemudian mengajukan gugatan hukum pada universitas agar supaya diterima berkuliah lagi namun baru dikabulkan setelah 10 tahun berikutnya dengan catatan sang mahasiswa harus belajar mengatasi kakinya yang bau tersebut.

6. Gugatan pada anak kecil yang menjambret Rp.1000,-

Seorang anak berusia 15 tahun dilaporkan sudah menjambret uang seribu rupiah dan mendapatkan gugatan hukum dengan tuntutan 7 bulan penjara. Karena anak tersebut terbukti sudah melakukan tindak kriminal tersebut kemudian menyebabkan dirinya harus menjalani hukuman yang diberikan oleh pengadilan. Namun pihak pengadilan memutuskan untuk tidak memberikan hukuman penjara sesuai tuntutan pihak penggugat, melainkan mengembalikannya pada orang tua tergugat.

7. Gugatan hukum karena pencurian sandal

Seorang anak berusia 15 tahun dituduh melakukan pencurian sandal milik seorang polisi dan mendapatkan hukuman dikembalikan pada orang tua. Namun setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa barang bukti sandal bukanlah yang dituduhkan oleh sang polisi. Kemudian keluarga si anak mengajukan gugatan wanprestasi untuk menghukum polisi yang sudah menganiaya dan memaksa si anak untuk mengakui kejahatan yang berhasil dimenangkan keluarga si anak.

8. Gugatan karena kopi panas

Gugatan hukum juga pernah terjadi hanya karena seorang wanita mengalami kopi panas yang dibelinya tumpah dan mengenai kulitnya hingga menyebabkan luka bakar tingkat 3. Disebutkan terjadi gugatan hukum yang menuntut ganti rugi atas biaya pengobatan yang dikeluarkan, namun kemudian jumlah uang ganti rugi berkurang yang dikarenakan suhu kopi yang tertulis keliru. Proses gugatan akhirnya dimenangkan wanita tersebut dan berhasil mendapatkan sejumlah uang kompensasi meski tak sesuai yang dituntutnya.

9. Gugatan hukum karena pencurian sperma

Seorang laki-laki mengajukan gugatan hukum kepada seorang wanita dengan tuduhan pencurian sperma yang menyebabkan dirinya menjadi seorang ayah dan membayar biaya perawatan dari anak yang tidak diinginkannya.

Namun pengadilan menolak gugatan laki-laki tersebut karena tergugat menolak permintaan penggugat dan sperma yang diberikan dianggap sebagai hadiah serta si laki-laki sudah tidak memiliki hak atas sperma tersebut begitu juga dengan anak yang dilahirkannya. Menurut tergugat, seorang wanita memiliki pilihan atas hidupnya dan sangat tak adil jika dirinya harus membayar kerugian tersebut sehingga pengadilan menolak gugatan laki-laki tersebut.

10. Gugatan hukum pada seorang ibu

Seorang ibu kehilangan anaknya yang baru berusia 3 hari di sebuah rumah sakit, namun anehnya anak tersebut dibawa oleh agen karena di dalam tubuhnya positif mengandung zat adiktif. Penyelidikan pun dilakukan dan membuat sang ibu menjadi terdakwa atas kematian anaknya karena mengonsumsi obat dengan kandungan zat adiktif.

Namun sang ibu terus membantah bahwa dia tak pernah mengonsumsi obat jenis apa pun, yang kemudian terbukti sang ibu benar dan pihak rumah sakit yang melakukan kesalahan sehingga wajib memberikan uang kompensasi pada sang ibu.

Itulah beberapa fakta unik yang terjadi seputar gugatan hukum di dunia. Banyak sekali kasus gugatan hukum dan gugatan wanprestasi yang ternyata bermula dari hal sepele namun ternyata bisa diperjuangkan untuk memastikan hak dan kewajiban seseorang terpenuhi dengan baik.